Kamis, 21 September 2017

Aswaja An-Nahdiyah

DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................
A.    Latar Belakang ...................................................................................................
B.     Rumusan Masalah ..............................................................................................
C.     Tujua Masalah.....................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN..............................................................................................
A.    Sejarah dan Pokok Pemikiran Ahlussunah Wal Jamaah.....................................
a.       Pengertian Ahlussunah Wal Jamaah.............................................................
b.      Lahirnya Ahlussunah Wal Jamaah................................................................


B.     Aqidah Ahlussunah Wal Jamaah........................................................................
a.       Teologi Abu Hasan Al-Asy’ari.....................................................................
b.      Teologi Abu Manshur Al-Maturidi...............................................................
c.       Pokok Aqidah Ahlussunah Wal Jamaah.......................................................

C.     Dasar dan Sumber Hukum Ahlussunah Wal Jamaah..........................................
a.       Al-Qur’an......................................................................................................
b.      Assunah........................................................................................................
c.       Hadits...........................................................................................................

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................









BAB I PENDAH ULUAN
A.    Latar Belakang
Ahlussunah Wal Jamaah merupakan salah satu aliran dari beberapa ilmu kalam (teologi islam). Aliran Ahlussunah Wal Jamaah diikuti oleh jamaah yang senantiasa menyandarkan segala tindakan maupun perbuatannya kepada Nabi Muhammad SAW. Hal inilah yang membedakan antara aliran Ahlussunah Wal Jamaah dengan aliran-aliran lainnya. Dimana aliran-aliran lainnya lebih mengutamakan akal dalam melihat dan menjalankan sesuatu perbuatan terutama dalam hal agama, dalah hal ini pemekalah membandingkannya dengan aliran Mu’tazilah dimana aliran ini lebih mengutamaknan akal (rasio) dalam melakukan perbuatan terutama didalam aspek Agama.
Dikalangan masyarakat Indonesia kalangan yang mengikuti aliran Ahlussunah Wal Jamaah yang termuat didalam sebuah wadah organisasi yang disebut dengan Nahdlatul Ulama (NU), organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 1926. Berdirinya organisasi ini bertujuan meneguhkan komitmen dan keberlangsungan ajaran islam Ahlussunah Wal Jamaah di Nusantara. Dasar prinsip dari aswaja sendiri yaitu tawashut, tawazun, taadul dan tasamuh, moderat, seimbang, netral, serta toleran. Sikap pertengahan inilah yang dinilai paling selamat, selain bahwa Allah telah menjelaskan umat Nabi Muhammad adalah umat wasath, umat pertengahan yang adil (Q.S al-Baqarah/2;143).
Hari, ini kita telah menyaksikan bahwa dalam amaliah sehari-hari termasuk dalam ibadah, terdapat perbedaan yang tipis antara yang benar dan yang salah dan antara ajaran Aswaja dengan ajaran lainnya, untuk itu pemakalah dalam hal ini mencoba memberikan sebuah materi yang berkaitan dengan ajaran Aswaja beserta Aspek-Aspek didalamnya yang bertujuan untuk mengajak kita semua lebih mendalami ajaran Aswaja sehingga kedepannya kita semua tak terjerumus kedalam kebodohan dalam beraktivitas.












BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ahluwssunah Wal Jama’ah
Ahlussunah Wal Jama’ah merupakan salah satu dari beberapa alairan dalam ilmu kalam (teologi Islam). Adapun ungkapan ahl as-sunnah (sering disebut dengan sunni) dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu arti umum dan arti khuaus. Dalam pengertian umum sunni adalah perlawanan dari aliran klompok Syi’ah. Sementara sunni dalam arti khusus ialah madzhab yang berada didalam barisan Asy’ariyah dan merupakan lawan dari Mu’tazilah.[1]
Ahlussunah wal Jama’ah merupakan gabungan dari kata ahl as-sunnah dan ahl al-jama’ah. Istilah Ahlussunah Wal Jama’ah pada zaman Nabi Muhammad SAW, maupun pada masa Khulafa ar-Rasyidin, bahkan bahkan pada masa pemerintahan bani ummayah belum mengenal istilah ini(Ahluasunah Wal Jama’ah). Istilah Ahlusaunah Wal Jama’ah untuk pertama kalinya dipakai pada masa pemerintahan Khalifah Abu Jafar al-Manshur (137-159 H/754-775 M) dan Khalifah Harun ar-Rasyid (170-194 H/785-890 M), keduanya dari dinasti Abasiyah (750-1258 M). Istilah Ahlussunah Wal Jama’ah semakin tampak ke permukaan pada zaman pemerintahan Khalifah al-Makmun (198-218 H/183-833 M).
Ahlussunah Wal Jama’ah secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yaitu ahlu, as-sunnah dan al-jama’ah, dapat juga berarti ashab al-mazhab, yang berarti “pemeluk aliran” atau “pengikut mazhab”. Jika diartikan dengan aliran atau mazhab, assunah mempunyai arti at-tariqah, yaitu “jalan”. Dengan demikian, Ahlus sunah merupakan jalan (tariqah) para sahabat Nabi dan tabi’in. Adapun al-jamaah adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Jika kata ini dikaitkan dengan sekte-sekte Islam maka berlaku di kalangan Ahlussunah, karena di kalangan Khawarij ataupun Rafidhah belum dikenal penggunaan al-jama’ah. Sementara itu di kalangan Mu’tazilah tidak menerima Ijma’ sebagai suatu produk hukum.[2]
Adapun secara terminologi, ahlussunah wal jama’ah berati penganut sunnah, dan mayoritas umat. Yang di maksud mayoritas umat disini adalah mayoritas sahabat Nabi Muhammad SAW.
Menurut KH.Siradjuddin Abbas, secara umum perkataan Ahlussunah Wal Jama’ah dapat diartikan”penganut sunnah Nabi muhammad dan jama’ah.[3]

Menurut Syekh Abu al-Fadl bin Syekh ‘Abdus Syakur al-Senori dalam kitab karyanya, al-Kawakib al-Lamma’ah fi Tahqiq al-musamma bi ahli al-Sunnah wa al-Jama’ah, menyebutkan definisi Ahlussunah Wal Jama’ah sebagai “kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, dan mengikuti Tariqah para sahabatnya dalam hal aqidah, amaliyah (fiqh), dan akhlaq batin (tasawwuf).
Syaikh Abdul Qadir al-Jailani menjelaskan bahwa assunah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah (meliputi ucapan, perilaku serta ucapan beliau). Sedangkan al-Jamaah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Nabi pada masa Khulafaur Rasyidin yang empat, yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada mereka semua).

Definisi Ahlussunah Wal Jama’ah secara khusus, bisa dilihat dari definisi yang di kemukakan oleh Hadratussyekh KH.Muhammad Hasyim Asyari, dalam Qanun Asasi Li Jam’iyati Nahdhat al-Ulama’i, di mana beliau memberi batasan bahwa Ahlussunah wal Jama’ah adalah golongan atau pengikut madzhab yang, didalam Aqidah mengikuti salah saru dari imam Abu Hasan al-Asyari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi, kemudian dalam bidang ubudiyah mengikuti salah satu Imam empat yaitu; Abu Hanafi, Maliki bin Anas, Muhammad as-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbali. Sedangkan di dalam ber-tasawwuf mengikuti salah satu dari imam ( Qasyim al-Junaidi al-Baghdadi, dan Abu Hamid Muhammad al-Ghazali.

Pada hakikatnya definisi Aswaja yang secara khusus bukan lain adalah merupakan bagian dari definisi yang secara umum, karena pengertian Asyariah, dan Ahlussunah adalah golongan yang komitmen berpegang teguh pada ajaran Rasul dan para sahabat dalam hal aqidah, namun penamaan golongan Asyariah dengan nama Ahlussunah wal Jama’ah hanya-lah sekedar memberikan juz’(sebagian) dengan menggunakan namanya kulli (keseluruhan).
Istilah Ahlussunah wal Jama’ah berasal dari hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Imam Turmudzi, dan Ibn Majah.
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah Saw berkata:
عن معاوية بن ا بي سفيان قال ا ن رسول الله قال: الا ا ن من قبلكم من اهل الكتاب افترقوا علي ثنتينى وسبعين ملة، وان هزه الملة ستفترق على ثلا ث وسبعين ، ثنتان وسبعون في النار ، وواحدة في الجنة، وهي الجماعة .
Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwa Rasulullah bersabda : ‘sesungguhnya orang sebelum kamu dari pengikut Ahli Kitab terpecah belah menjadi 72 golongan. Dan umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan , 72 golongan akan masuk neraka dan satu golongan akan masuk surga, yaitu golongan al-jamaah.”(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dengan demikian , secara ringkas bisa disimpulkan bahwa Ahlussunah wal jamaah adalah semua orang yang berjalan dan selalu menetapkan ajaran Rasulullah SAW dan para sahabat sebagai pijakan hukum baik dalam masalah aqidah, syari’ah dan tasawwuf.

Selain itu Ahlussunah wal Jamaah didukung oleh mayoritas umat islam. Ia diakui sebagai kelompok besar maupun kecil di berbagai penjuru dunia Islam. Pengertian tersebut seiring dengan hadits Nabi :
عن انس بن ما لك يقول، سمعت رسو الله صلى الله علىه وسلم يقو ل : ان امتي لا تجتمع علي ضلا لة ، فاءذا رايتم اختلا فا فعليكم بالسوا د االاعظم
Dari Anas bin Malik berkata :” Aku mendengar Rasulullah bersabda : “sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadinya perselisihan , maka ikutilah kelompok mayoritas.”

Dari beberapa pembahasan diatas maka dapat dipahami bahwa Ahlussunah wal Jamaah merupakan islam murni yang langsung dari Rasulullah kemudian diteruskan oleh para sahabatnya. Oleh karena itu tidak ada seorangpun menjadi pendiri ajaran Ahlussunah wal Jamaah . Yang ada hayalah ulama yang telah merumuskan kembali ajaran Islam tersebut  setelah lahirnya beberapa faham dan aliran keagamaan yang berusaha mengaburkan ajaran Raaulullah dan para sahabatnya tang murni itu.

B.     Lahirnya Ahlussunah wal Jama’ah
1.      Aspek Agama
Munculnya paham Aswaja, dilandasi oleh pemikiran agama, dalam hal ini aqidah atau keyakinan umat islam.mazhab sunni dibidang teologi adalah Asyariah dan Maturidiyah. Aliran Asy’ariah didirikan oleh Abu Hasan al-Asy’ari (260-324 H/873-935 M) pada mulanya ia pengikut aliran Mu’tazillah dan murid seorang tokoh Mu’tazilah terkemuka di basrah, al-Jubai (w. 303 H/916 M). Dalam masalah Mu’tazilah, ia audah dipercaya gurunya, sehingga gurunya sering mempercayakan perdebatang tentang Mu’tazilah kepadanya. Namun pada saat berusia 40 tahun , Asy’ari meninggalkan Mu’tazilah dan membangun mazhab sendiri yang dikenal dengan nama Asy’ariyah.
Pada dasarnya ajaran Al-Asyariyah merupakan penolakan terhadap ajaran Mu’tazilah . Pokok ajarannya adalah :
a.       Tuhan mempunyai sifat, sementara menurut pendapat Mu’tazilah bahwa tuhan tidak mempunyai sifat.
b.      Al-Qur’an bersifat Qadim, tidak siciptakan, kebalikan dari pendapat Mu’tazilah.
c.       Tuhan dapat dilihat di akhirat kelak, sedangkan menurut Mu’tazilah Tuhan tidak dapat dilihat.
d.      Perbuatan manusia diciptakan tuhan, sementara menurut Mu’tazilah manusia menciptakan perbuatannya sendiri.
e.       Tuhan berkuasa mutlak dan tidak ada suatu apapun yang membatasi kekuasaannya. Mu’tazilah berpendapat Tuhan tidak berkuasa mutlak. Kekuasaan dibatasi oleh keadilan dan janjinya. Oleh karena itu Tuhan mempunyai kewajiban yang harus ditunaikannya.
f.       Tidak ada posiai di antara dua posisi, yaitu posisi antara mukmin dan kafir. Memenurut Mu’tazilah, orang mukmin yang melakukan dosa besar sebelum bertaubat berada diantara posiai mukmin dan kafir. Ia tidak bisa sebut mukmin karena dosa besar yang dilakukannya. Dan ia tidak bisa disebut kafir karena ia masih beriman kepada Allah. Adapun Asy’ariah berpendapat bahwa orang mukmin yang berdosa besar tetap dianggap mukmin selama ia masih beriman kepada Allah SWT.
              Aliran Maturidiyah didirikan oleh Abu Maahur al-Maturidi(w.944 M). Pemikiran pada dasarnya banyak yang sama dengan al-Asy’ari, dalam beberapa hal ia berbeda pendapat dengan al-Asy’ari. Pendapat yang berbeda itu antara lain yang menyangkut antropomorfisme, perbuatan manusia, dan kekuasaan mutlak Allah..
             Menurut Maturidi Tuhan bersifat non materi. Karena itu Tuhan tidak mempunyai bentuk jasmani  jika di dalam Al-qur’an ada ayat yang menyatakan seolah-olah Tuhan mempunyai jaamani, maka ayat tersebut harus di takwilkan. Mengenai perbuatan manusia, al-Maturidi berpendapat bahwa manusia dapat berbuat sekehendak hatinya, ia bebas berbuat dan berkehendak dan perbuatan itu tidak didasarkan pada Tuhan. Perbuatan manusia adalah perbuatan manuaia dalam arti hakiki, bukan dalam arti majasi (kiasan/metafora). Karena ia menganut kebebasan berkehendak dan kebebasan berbuat bagi manusia. Ia juga mempunyai paham bahwa kekuasaan Tuahan itu terbatas karena adanya janji Tuhan dan Tuhan harus menepati janji-Nya itu sesuai dengan pernyataan Tuhan sendiri. Karena metode pemikiran al-Maturidi dekat dengan metode pemikiran Abu Hanafiah, aliran Maturidiyah pada umumnya dianut oleh pengikut mazhab Hanafi.
2.      Aspek sosial dan Politik
Pada zaman khalifah al-Makmun, aliran Mu’tazilah dijadikan sebagai mazhab resmi Negara, dan memaksa para pejabat beserta tokoh agama mengikuti paham ini, terutama yang berkaitan anggapan bahwa Al-Qur’an dalah sebagai makhluk. Untuk itu ia melakukan fitnah, yaitu dengan ujian aqidah kepada para pejabat dan ulama. Materi pokok yang diajukan adalah masalah Al-Qur’an. Bagi Mu’tazilah Al-Qur’an adalah sebagai makhluk , tidak Qadim sebab tidak ada yang Qadim selain ALLAH . Orang yang berpendapat bahwa Al-Qur’an itu qadim berarti ia syirik. Untuk membebaskan manusia dari syirik al-Makmun melakukan minha. Ketika itu mayoritas umat mempercayai bahwa al-Qur’an adalah qadim.
Selain itu Mu’tazilah tidak terlalu mementingkan sunnah Nabi SAW, karena keraguannya yang besar atas orisinalitas sunnah akan hadits tersebut. Apalagi pada waktu tersebut bermunculan hadits-hadits palsu yang diciptaka  oleh berbafai pihak, terutama untuk kepentingan politik. Mu’tazilah lebih banyak mebggunakan akal dalam memahami masalah keagamaan dan tidak begitu berpegang teguh pada sunnah Nabi. Namun mereka tetap tidak meninggalkan Al-qur’an . Katena Mu’tazilah merupakan  kelompok minoritas dan tidak begitu kuat dalam berpegang teguh pada sunnah, maka ia banyak mendapat pertentangan dari kaum Ahlussunah wal jamaah yang semakin populer dan menjadi paham mayoritas semenjak munculnya pemikiran teologi Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mashur al-Maturidi tersebut. Dengan demikian apabila dikatakan Ahlusaunah wal jama’ah, maka yang dimaksud adalah paham asya’riyah dan maturidiyah.


C.     Aqidah Ahlusaunah wal Jama’ah
Islam , iman dan ihsan adalah trilogi agama yang membentuk tiga simensi keagamaan meliputi syari’ah sebagai realitas hukum, tariqah sebagai jembatan menuju haqiqah yang merupakan puncak kebenaran esensial. Ketiganya sisi tak terpisahkan dari keutuhan risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW.  Yang melahirkan kesatuan aspek eksoterisme (lahir) dan esoterisme (batin). Tiga simensi agama ini (Islam,Iman , ikhsan), masing-masing saling melengkapi satu sama lain. Keislaman seseorang tidak akan sempurna tanpa mengintegrasikan keimanan dan ke-ihsan-an. Ketiganya harus berjalan seimbang dalam perilaku dan keagamaan umat.

Imam Izzuddin bin Abdisaalam mengatakan,”hakikat islam adalah aktifitas badaniah (lahir) dalam menjalankan kewajiban agama, hakikat iman adalah aktifitas hati dalam kepasrahan, dan hakikat ihsan adalah aktifitas ruh dalam penyaksian kepada Allah.

1.      Teologi Abu Hasan al-Asy’ari
A.    Pokok pemikiran teologi al-Asy’ari
Formulasi pemikiran al-asy’ari, secara esensial menampilkan sebuah upaya sintesis antara formulasi ortodoks ekstrem pada satu sisi dan mu’tazilah pada sisi lain. Corak pemikiran yang sintesis ini menurut Watt di pengaruhi oleh teologi Kullabiah, yaitu teologi sunni yang dipelopori Ibn Kullab (w.854 M). Pemikiran al-Asy’ari yang terpenting adalah sebafai berikut.;
a.       Tuhan dan sifat-sifat-NYA
Menurut al-Asy’ari bahwa allah memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan Mu’tazilah, yaitu sifat-sifat tersebut seperti mempunyai tangan dan kaki, tidak boleh diartikan secara harfiah, tetapi secara simbolis. Selanjutnya al-Asy’ari berpendapat bahwa sifat-sifat Allah unik dan tidak dapat dibandingkan dengan sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip. Sifat-sifat Allah berbeda dengan (Zat) Allah, tetapi sejauh menyangkut realitasnya tidak terpisah dari esensi-Nya.
b.      Kebebasan dalam berkehendak
Manusia mempunyai kemampuan untuk memilih dan menebtukan serta mengaktualisasikan perbuatannya. Untuk menengahi pendapat antara Jabariah dan Mu’tazilah, al-Asy’ari membedakan antara khaliq dan kasb. Menurutnya Allah adalah pencipta (khaliq) perbuatannya, sedangkan manusia adalah yang mengupayakannya,(kasb).
c.       Akal dan Wahyu, dan kriyeria baik dan buruk
Dalam menentukan baik dan buruk al-Asy’ari lebih mengutamakan wahyu daripada akal, sementara Mu’tazilah mengutamakan akal dan wahyu.
d.      Al-Qur’an itu Qadim
Al-Asy’ari mengatakan bahwa walaupun Al-Quran terdiri atas kata-kata, huruf dan bunyi, semua itu tidak melekat pada esensi Allah dan karenanya tidak qadim. Harun Nasution mengatakan bahwa al-Qur’an bagi Al-Aay’ari tidaklah diciptakan.
e.       Melihat Allah
Al-Asy’ari berpendapat bahwa Allah dapat dilihat di akhirat., tetapi tidak digambarkan.
f.       Keadilan
Allah tidak memiliki keharusan apapun karena Allah adalah penguasa mutlak.
g.      Kedudukan orang berdosa
Al-Asy’ari berpendapat bahwa mukmin yang berbuat dosa adalah mukmin yang fasik sebagai iman dan tidak mungkin hilang karena dosa selain kufur.


B.     Teologi Abu Manshur al-Maturidi
A.    Pemikiran Teologi Al-Maturidi
a.       Akal dan wahyu
Dalam pemikiran teologinya al-Maturidi mendasarkan pada al-Quran dan akal. Dalah hal ini pandangannya hampir sama dengan al-Asy’ari . Meskipun , menurut al-Maturidi untuk mengetahui tuhan dan kewajiban mengetahui tuhan dapat diketahui dengan akal.
b.      Perbuatan manusia
Menurut al-Maturidi perbuatan manusia adalah ciptaan tuhan karena segala sesuatu dalam wujud ini adalah ciptaaNya. dalam hal ini beliau mempertemukan antara ikhtiar dengan qudrat Tuhan sebagai penciptaan manusia. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara ikhtiar dengan qudrat Tuhan.
c.       Kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan
Menurut al-Maturidi Tuhan tidak sewenang-wenang tetapi perbuatan dan kehendakNya itu berlangsung secara hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya sendiri.
d.      Sifat Tuhan
Menurut al-Maturidi sifat Tuhan tidak dikatakan esensi-Nya dan bukan pula lain dari esensi-Nya. Dalam hal ini pendapat al-maturidi berbeda dengan al-Asy’ari namun lebih dekat dengan faham Mu’tazilah.
e.       Pelaku dosa Besar
Orang yang berlaku dosa besar tidak kafir dan tidak kekal didalam neraka, walaupun ia mati sebelum ber-taubat. Hal ini karena Tuhan telah menjanjikan bahwa akan memberikan siksaan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya.
C.     Pokok Aqidah Aswaja
1.      Pahamnya seorang muslim dan Hal dosa
Golongan Aswaja berpendapat bahwa suatu golongan dapat dianggap sebagai muslim apabila memenuhi tiga syarat yaitu:

Ø  Mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisannya.
Ø  Ucapan itu di ikuti oleh kepercayaan batinnya
Ø  Dibuktikan dengan amal yang nyata.

Adapun tentang dosa Aswaja berpendapat bahwa orang yang meninggalkan kewajiban dan mengerjakan dosa yang sampai ia mati belum bertaubat, maka orang tersebut dihukumi sama dengan orang mukmin yang mengerjakan maksiat.

2.      Tentang sifat-sifat Allah
Menurut Ahlussunah wal Jama’ah Allah itu satu (ahad),unik,qadim,dan wujud. Dia bukan substansi, bukan tubuh, bukan oksigen, tidak terbatas oleh arah dan ruang. Dia memiliki sifat seperti mengetahui, hidup, berkuasa, berkehendak, mendengar, melihat dan lain-lain. Menurtnya, prinsip-prinsip bahwa Tuhan itu unik adalah karena pada dasarnya berbeda dengan sifat-sifat makhluk-Nya dan dengan doktrin “mukallaf”, atau perbedaan mutlak.

3.      Tentang Melihat Dzat Allah di Akhirat
Ahlussunah meyakini kaum mukmin akan melihat Allah dengan mata kepala mereka sendiri, kelak di akhirat. Keyakinan ini termasuk wujud iman kepada Allah, malaikat Allah , kitab-kitabnya dan Rasulnya. Di akhirat mereka akan melihat secara jelas , bagaikan melihat matahari yang bersih .
4.      Tentang Perbuatan Manusia
Ahlussunah mengatakan bahwa perbuatan manusia mempunyai kemampuan yang berpengaruh atas segala perbuatannya dengan dengan Izin Allah SWT. Manusia juga mempunyai pilihan ikhtiar , tetapi manusia dipaksa atas pilihannya.

5.      Tentang Keadilan Allah
Assunah berpendapat bahwa Allah menciptakan segala perbuatan hamba-Nya. Dia berkehendak atas segala perbuatan makhluk-Nya, baik maupun buruk.

6.      Tentang Janji dan Ancaman
Dasar pemikiran Ahlussunah ialah bahwa Allah itu pemilik mutlak atas semua makhluk-Nya. Dia berbuat apa saja yang ia kehendaki dan menghakimi segala sesuatu menurut kehendak-Nya.




D.    Dasar dan sumber Hukum Ahlusaunah
1.      Al-Qur’an
Al-Qr’an merupaka  firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui malaikat jibril yang termaktub di dalam mushaf yang diriwayatkan kepada umat manusia secara mutawatir, yang membacanya merupakan ibadah.
Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum.karena al-Qur’an merupakan kalam Allah yang merupakan petunjuk bagi manusia dan di wajibkan untuk berpegang teguh pada Al-qur’an. Selanjutnya mengenai kehujjahan al-qur’an, semua umat sependapat bahwa al-qur’an merupakan hujjah bagi setiap mualim, karena dia adalah wahyu dan kitab Allah yang sifat periwayatannya mutawatir.

2.      Assunah
Kedudukan sunnah sebagai sumber dan dalil ditinjau dari segi fungsi sunnah, yakni menjelaskan maksud ayat-ayat al-qur’an, meng-taksish ayat-ayat al-qur’an yang bersifat umum, mengukuhkan dan mempertegas kembali ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam al-qur’an,  serta menentukan hukum baru menurut zahir-Nya tidak terdapat di dalam al-qur’an.
Sementara itu di dalam as-sunnah yang merupakan sumber hukum kedua setelah al-qur’an sendiri tidak hanya mencakup sunnah Nabi saja, tetapi di dalamnya termasuk sunnah sahabat Nabi.

3.      Ijma’
Ijma’ dapat dipahami bahwa di dalamnya terdapat unsur-unsur yakni adanya seluruh kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam, suatu Kesepakatan yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas, yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mujtahid, kesepakatan tersebut setelah wafatnya Rasulullah Saw.,) selanjutnya yang disepakati itu adalah hukum syara’ mengenai suatu masalah atau peristiwa hukum tertentu.

4.      Qiyas
Kias menurut Ibnu as-Subki adalah ”menanyakan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yang lain karena ada kesamaan ‘illah (alasan) hukum menurut mujtahid yang menyamakan hukumnya. Adapun unsur-unsur qiyas adalah sebagai berikut :
a.       Al-ashl (sesuatu yang telah di tetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nash, baik berupa al’qur’an maupun sunnah).
b.      Al-far’u ialah masalah yang hendak di kiaskan yang tidak ada nash yang menetapkan ketentuan hukumnya
c.       Hukum ashl ialah hukum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu di tetapkan oleh nash tertentu, baik dari al-quran maupun sunnah.
d.      ‘IIIah ialah suatu sifat yang yata dan berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi, dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum.



BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Ahlussunah wal Jama’ah merupakan sebuah aliran yang di ikuti mayoritas orang yang yang selalu berkomitmen berpegang teguh pada ajaran Rasul dan para sahabat dalam hal aqidah, mupun yang lainnya. Didalam aliran Ahlussunah wal Jama’ah para pengikut aliran ini mengikuti pemikiran dari Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mashur al-Maturidi. Dimana suatu golongan yng mengikuti salah stu dari dua pencetus pemikian didalam Ahlussunah wal Jama’ah mereka merupakan mayoritas yang berpegang teguh dengan ajaran Rasull dn para sahabat-shabatnya.
Ahlussunah wal Jama’ah sebagai suatu alairan yang senantiasa berpegang teguh dan menjaga komitmen atas ajaran yang dibawa oleh Nabi muhammad saw, mengambil dasar-dasar dan sumber hukum dari berbagai aspek, diantaranya adalah pengambilan Al-Qur’an sebagai dasar dan sumbur hukum, kemudian Assunah yang merupakan penjelas dari ayat-ayat yang berda didalam Al-Qur’an, selain itu ada Ijma’ yang mengandung kesepakatan dari seluruh mujtahid dan kalngan Ulama, kemudian Qiyas yang berarti menyamakan suatu hukum permasalahan dengan permasalahan lainnya.




















DAFATAR PUSTAKA,

Dr.K.H. Muchotab Hamzah, MM. Dkk. Pengantar Studi Aswaja An-Nahdliyah, cet.I.(Yogyakarta; Lkis, 2017)
KH. Abdurrahman Navis, Lc, M.H.I. dkk. Risalah Ahlussunah Waljama’ah, cet.I (Surabaya; Khalista, 2012).
K.H. Muhyiddin Abdusshomad, Hujjah NU, cet.Iv (Surabaya; Khalista, 2014).




[1] Munawir, Kajian Hadis Dua mazhab Ahl al-Sunnah wa- al-Jama’ah (STAIN Press), hal. 1.
[2] Muchotob Hamzah, dkk. Pengantar Studi Aswaja An-Nahdliyah, (Yogyakarta; Lkis, 2017), hal. 40-41. “mengutip dari” Said Aqli Siraj, Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta; LKPSM, 1997), hal. 17-18.
[3] Muchotob Hamzah, dkk. Pengantar Studi Aswaja An-Nahdliyah, (Yogyakarta; LkiS, 2017), hl.40-41. “mengutip dari” Sirdjuddin Abbas, Aqidah Ahlussunahh Wal Jama’ah, (jakarta; Pustaka Tarbiyah,1983), hal.16.

Aswaja An-Nahdiyah

DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................ A.     Latar ...