DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN ............................................................................................
A.
Latar Belakang ...................................................................................................
B.
Rumusan Masalah
..............................................................................................
C.
Tujua Masalah.....................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN..............................................................................................
A.
Sejarah dan
Pokok Pemikiran Ahlussunah Wal Jamaah.....................................
a.
Pengertian
Ahlussunah Wal Jamaah.............................................................
b.
Lahirnya
Ahlussunah Wal Jamaah................................................................
B.
Aqidah
Ahlussunah Wal Jamaah........................................................................
a.
Teologi Abu
Hasan Al-Asy’ari.....................................................................
b.
Teologi Abu
Manshur Al-Maturidi...............................................................
c.
Pokok Aqidah
Ahlussunah Wal Jamaah.......................................................
C.
Dasar dan
Sumber Hukum Ahlussunah Wal Jamaah..........................................
a.
Al-Qur’an......................................................................................................
b.
Assunah........................................................................................................
c.
Hadits...........................................................................................................
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................
BAB I PENDAH ULUAN
A.
Latar Belakang
Ahlussunah Wal Jamaah merupakan salah satu aliran dari beberapa
ilmu kalam (teologi islam). Aliran Ahlussunah Wal Jamaah diikuti oleh jamaah
yang senantiasa menyandarkan segala tindakan maupun perbuatannya kepada Nabi
Muhammad SAW. Hal inilah yang membedakan antara aliran Ahlussunah Wal Jamaah
dengan aliran-aliran lainnya. Dimana aliran-aliran lainnya lebih mengutamakan
akal dalam melihat dan menjalankan sesuatu perbuatan terutama dalam hal agama,
dalah hal ini pemekalah membandingkannya dengan aliran Mu’tazilah dimana aliran
ini lebih mengutamaknan akal (rasio) dalam melakukan perbuatan terutama didalam
aspek Agama.
Dikalangan masyarakat Indonesia kalangan yang mengikuti aliran
Ahlussunah Wal Jamaah yang termuat didalam sebuah wadah organisasi yang disebut
dengan Nahdlatul Ulama (NU), organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal
31 Januari 1926. Berdirinya organisasi ini bertujuan meneguhkan komitmen dan
keberlangsungan ajaran islam Ahlussunah Wal Jamaah di Nusantara. Dasar prinsip
dari aswaja sendiri yaitu tawashut, tawazun, taadul dan tasamuh, moderat,
seimbang, netral, serta toleran. Sikap pertengahan inilah yang dinilai paling
selamat, selain bahwa Allah telah menjelaskan umat Nabi Muhammad adalah umat
wasath, umat pertengahan yang adil (Q.S al-Baqarah/2;143).
Hari, ini kita telah menyaksikan bahwa dalam amaliah sehari-hari
termasuk dalam ibadah, terdapat perbedaan yang tipis antara yang benar dan yang
salah dan antara ajaran Aswaja dengan ajaran lainnya, untuk itu pemakalah dalam
hal ini mencoba memberikan sebuah materi yang berkaitan dengan ajaran Aswaja
beserta Aspek-Aspek didalamnya yang bertujuan untuk mengajak kita semua lebih
mendalami ajaran Aswaja sehingga kedepannya kita semua tak terjerumus kedalam kebodohan dalam beraktivitas.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ahluwssunah
Wal Jama’ah
Ahlussunah Wal Jama’ah merupakan salah
satu dari beberapa alairan dalam ilmu kalam (teologi Islam). Adapun ungkapan ahl
as-sunnah (sering disebut dengan sunni) dapat dibedakan menjadi dua pengertian,
yaitu arti umum dan arti khuaus. Dalam pengertian umum sunni adalah perlawanan
dari aliran klompok Syi’ah. Sementara sunni dalam arti khusus ialah madzhab
yang berada didalam barisan Asy’ariyah dan merupakan
lawan dari Mu’tazilah.[1]
Ahlussunah wal Jama’ah merupakan gabungan dari kata ahl as-sunnah dan ahl
al-jama’ah. Istilah Ahlussunah Wal Jama’ah pada zaman Nabi Muhammad SAW, maupun
pada masa Khulafa ar-Rasyidin, bahkan bahkan pada masa pemerintahan bani
ummayah belum mengenal istilah ini(Ahluasunah Wal Jama’ah). Istilah Ahlusaunah
Wal Jama’ah untuk pertama kalinya dipakai pada masa pemerintahan Khalifah Abu
Jafar al-Manshur (137-159 H/754-775 M) dan Khalifah Harun ar-Rasyid (170-194
H/785-890 M), keduanya dari dinasti Abasiyah (750-1258 M). Istilah Ahlussunah
Wal Jama’ah semakin tampak ke permukaan pada zaman pemerintahan Khalifah
al-Makmun (198-218 H/183-833 M).
Ahlussunah Wal Jama’ah secara etimologi
berasal dari bahasa Arab, yaitu ahlu, as-sunnah dan al-jama’ah, dapat juga
berarti ashab al-mazhab, yang berarti “pemeluk aliran” atau “pengikut mazhab”.
Jika diartikan dengan aliran atau mazhab, assunah mempunyai arti at-tariqah,
yaitu “jalan”. Dengan demikian, Ahlus sunah merupakan jalan (tariqah) para
sahabat Nabi dan tabi’in. Adapun al-jamaah
adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Jika kata ini dikaitkan dengan
sekte-sekte Islam maka berlaku di kalangan Ahlussunah, karena di kalangan
Khawarij ataupun Rafidhah belum dikenal penggunaan al-jama’ah. Sementara itu di
kalangan Mu’tazilah tidak menerima Ijma’ sebagai suatu produk hukum.[2]
Adapun secara terminologi, ahlussunah wal jama’ah berati penganut
sunnah, dan mayoritas umat. Yang di maksud mayoritas umat disini adalah
mayoritas sahabat Nabi Muhammad SAW.
Menurut KH.Siradjuddin Abbas, secara umum perkataan Ahlussunah Wal
Jama’ah dapat diartikan”penganut sunnah Nabi muhammad dan jama’ah.[3]
Menurut Syekh Abu al-Fadl bin Syekh ‘Abdus Syakur al-Senori dalam
kitab karyanya, al-Kawakib al-Lamma’ah fi Tahqiq al-musamma bi ahli
al-Sunnah wa al-Jama’ah, menyebutkan definisi Ahlussunah Wal Jama’ah
sebagai “kelompok atau golongan yang senantiasa komitmen mengikuti sunnah Nabi
Muhammad SAW, dan mengikuti Tariqah para sahabatnya dalam hal aqidah, amaliyah
(fiqh), dan akhlaq batin (tasawwuf).
Syaikh Abdul Qadir al-Jailani menjelaskan
bahwa assunah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah (meliputi ucapan,
perilaku serta ucapan beliau). Sedangkan al-Jamaah adalah segala sesuatu yang
telah menjadi kesepakatan para sahabat Nabi pada masa Khulafaur Rasyidin yang
empat, yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada
mereka semua).
Definisi Ahlussunah Wal Jama’ah secara khusus, bisa dilihat dari
definisi yang di kemukakan oleh Hadratussyekh KH.Muhammad Hasyim Asyari, dalam
Qanun Asasi Li Jam’iyati Nahdhat al-Ulama’i, di mana beliau memberi batasan
bahwa Ahlussunah wal Jama’ah adalah golongan atau pengikut madzhab yang,
didalam Aqidah mengikuti salah saru dari imam Abu Hasan al-Asyari dan Imam Abu
Manshur al-Maturidi, kemudian dalam bidang ubudiyah mengikuti salah satu Imam
empat yaitu; Abu Hanafi, Maliki bin Anas, Muhammad as-Syafi’i, dan Ahmad bin
Hanbali. Sedangkan di dalam ber-tasawwuf
mengikuti salah satu dari imam ( Qasyim al-Junaidi al-Baghdadi, dan Abu Hamid Muhammad al-Ghazali.
Pada hakikatnya definisi Aswaja yang secara khusus bukan lain
adalah merupakan bagian dari definisi yang secara umum, karena pengertian
Asyariah, dan Ahlussunah adalah golongan yang komitmen berpegang teguh pada
ajaran Rasul dan para sahabat dalam hal aqidah, namun penamaan golongan
Asyariah dengan nama Ahlussunah wal Jama’ah hanya-lah sekedar memberikan
juz’(sebagian) dengan menggunakan namanya kulli (keseluruhan).
Istilah Ahlussunah wal Jama’ah berasal dari hadits Nabi Muhammad
Saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Imam Turmudzi, dan Ibn Majah.
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Rasulullah Saw
berkata:
عن معاوية بن ا بي سفيان قال ا ن رسول الله قال: الا ا ن من قبلكم من اهل الكتاب افترقوا علي ثنتينى وسبعين ملة، وان هزه الملة ستفترق على ثلا ث وسبعين ، ثنتان وسبعون في النار ، وواحدة في الجنة، وهي الجماعة .
Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwa Rasulullah bersabda :
‘sesungguhnya orang sebelum kamu dari pengikut Ahli Kitab terpecah belah
menjadi 72 golongan. Dan umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan , 72
golongan akan masuk neraka dan satu golongan akan masuk surga, yaitu golongan
al-jamaah.”(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dengan demikian , secara ringkas bisa disimpulkan bahwa Ahlussunah
wal jamaah adalah semua orang yang berjalan dan selalu menetapkan ajaran
Rasulullah SAW dan para sahabat sebagai pijakan hukum baik dalam masalah
aqidah, syari’ah dan tasawwuf.
Selain itu Ahlussunah wal Jamaah didukung oleh mayoritas umat
islam. Ia diakui sebagai kelompok besar maupun kecil di berbagai penjuru dunia
Islam. Pengertian tersebut seiring dengan hadits Nabi :
عن انس بن ما لك يقول، سمعت رسو الله صلى الله علىه وسلم يقو ل : ان
امتي لا تجتمع علي ضلا لة ، فاءذا رايتم اختلا فا فعليكم بالسوا د االاعظم
Dari Anas bin Malik berkata :” Aku
mendengar Rasulullah bersabda : “sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada
kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadinya perselisihan ,
maka ikutilah kelompok mayoritas.”
Dari beberapa pembahasan diatas maka dapat
dipahami bahwa Ahlussunah wal Jamaah merupakan islam murni yang langsung dari
Rasulullah kemudian diteruskan oleh para sahabatnya. Oleh karena itu tidak ada
seorangpun menjadi pendiri ajaran Ahlussunah wal Jama’ah . Yang ada hayalah ulama yang telah merumuskan
kembali ajaran Islam tersebut setelah
lahirnya beberapa faham dan aliran keagamaan yang berusaha mengaburkan ajaran
Raaulullah dan para sahabatnya tang murni itu.
B.
Lahirnya Ahlussunah wal Jama’ah
1.
Aspek Agama
Munculnya paham Aswaja, dilandasi oleh pemikiran agama, dalam hal ini
aqidah atau keyakinan umat islam.mazhab sunni dibidang teologi adalah Asyariah
dan Maturidiyah. Aliran Asy’ariah didirikan oleh Abu Hasan al-Asy’ari (260-324
H/873-935 M) pada mulanya ia pengikut aliran Mu’tazillah dan murid seorang
tokoh Mu’tazilah terkemuka di basrah, al-Jubai (w. 303 H/916 M). Dalam masalah Mu’tazilah, ia audah
dipercaya gurunya, sehingga gurunya sering mempercayakan perdebatang tentang
Mu’tazilah kepadanya. Namun pada saat berusia 40 tahun , Asy’ari meninggalkan
Mu’tazilah dan membangun mazhab sendiri yang dikenal dengan nama Asy’ariyah.
Pada dasarnya ajaran Al-Asyariyah merupakan penolakan terhadap ajaran
Mu’tazilah . Pokok ajarannya adalah :
a.
Tuhan mempunyai sifat, sementara menurut pendapat
Mu’tazilah bahwa tuhan tidak mempunyai sifat.
b.
Al-Qur’an bersifat Qadim, tidak siciptakan, kebalikan
dari pendapat Mu’tazilah.
c.
Tuhan dapat dilihat di akhirat kelak, sedangkan
menurut Mu’tazilah Tuhan tidak dapat dilihat.
d.
Perbuatan manusia diciptakan tuhan, sementara menurut
Mu’tazilah manusia menciptakan perbuatannya sendiri.
e.
Tuhan berkuasa mutlak dan tidak ada suatu apapun yang
membatasi kekuasaannya. Mu’tazilah berpendapat Tuhan tidak berkuasa mutlak.
Kekuasaan dibatasi oleh keadilan dan janjinya. Oleh karena itu Tuhan mempunyai
kewajiban yang harus ditunaikannya.
f.
Tidak ada posiai di antara dua posisi, yaitu posisi
antara mukmin dan kafir. Memenurut Mu’tazilah, orang mukmin yang melakukan dosa
besar sebelum bertaubat berada diantara posiai mukmin dan kafir. Ia tidak bisa
sebut mukmin karena dosa besar yang dilakukannya. Dan ia tidak bisa disebut
kafir karena ia masih beriman kepada Allah. Adapun Asy’ariah berpendapat bahwa
orang mukmin yang berdosa besar tetap dianggap mukmin selama ia masih beriman
kepada Allah SWT.
Aliran Maturidiyah didirikan oleh
Abu Maahur al-Maturidi(w.944 M). Pemikiran pada dasarnya banyak yang sama
dengan al-Asy’ari, dalam beberapa hal ia berbeda pendapat dengan al-Asy’ari.
Pendapat yang berbeda itu antara lain yang menyangkut antropomorfisme,
perbuatan manusia, dan kekuasaan mutlak Allah..
Menurut Maturidi Tuhan bersifat
non materi.
Karena itu Tuhan tidak mempunyai bentuk jasmani
jika di dalam Al-qur’an ada ayat yang menyatakan seolah-olah Tuhan
mempunyai jaamani, maka ayat tersebut harus di takwilkan. Mengenai perbuatan
manusia, al-Maturidi berpendapat bahwa manusia dapat berbuat sekehendak
hatinya, ia bebas berbuat dan berkehendak dan perbuatan itu tidak didasarkan
pada Tuhan. Perbuatan manusia adalah perbuatan manuaia dalam arti hakiki, bukan
dalam arti majasi (kiasan/metafora). Karena ia menganut kebebasan berkehendak dan
kebebasan berbuat bagi manusia. Ia juga mempunyai paham bahwa kekuasaan Tuahan
itu terbatas karena adanya janji Tuhan dan Tuhan harus menepati janji-Nya itu
sesuai dengan pernyataan Tuhan sendiri. Karena metode pemikiran al-Maturidi
dekat dengan metode pemikiran Abu Hanafiah, aliran Maturidiyah pada umumnya
dianut oleh pengikut mazhab Hanafi.
2.
Aspek sosial
dan Politik
Pada zaman
khalifah al-Makmun, aliran Mu’tazilah dijadikan sebagai mazhab resmi Negara,
dan memaksa para pejabat beserta tokoh agama mengikuti paham ini, terutama yang
berkaitan anggapan bahwa Al-Qur’an dalah sebagai makhluk. Untuk itu ia
melakukan fitnah, yaitu dengan ujian aqidah kepada para pejabat dan ulama.
Materi pokok yang diajukan adalah masalah Al-Qur’an. Bagi Mu’tazilah Al-Qur’an
adalah sebagai makhluk , tidak Qadim sebab tidak ada yang Qadim selain ALLAH .
Orang yang berpendapat bahwa Al-Qur’an itu qadim berarti ia syirik. Untuk
membebaskan manusia dari syirik al-Makmun melakukan minha. Ketika
itu mayoritas umat mempercayai bahwa al-Qur’an adalah qadim.
Selain itu
Mu’tazilah tidak terlalu mementingkan sunnah Nabi SAW, karena keraguannya yang
besar atas orisinalitas sunnah akan hadits tersebut. Apalagi pada waktu
tersebut bermunculan hadits-hadits palsu yang diciptaka oleh berbafai pihak, terutama untuk
kepentingan politik. Mu’tazilah lebih banyak mebggunakan akal dalam memahami
masalah keagamaan dan tidak begitu berpegang teguh pada sunnah Nabi. Namun
mereka tetap tidak meninggalkan Al-qur’an . Katena Mu’tazilah merupakan kelompok minoritas dan tidak begitu kuat
dalam berpegang teguh pada sunnah, maka ia banyak mendapat pertentangan dari
kaum Ahlussunah wal jamaah yang semakin populer dan menjadi paham mayoritas
semenjak munculnya pemikiran teologi Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mashur
al-Maturidi tersebut. Dengan demikian apabila dikatakan Ahlusaunah wal jama’ah,
maka yang dimaksud adalah paham asya’riyah dan maturidiyah.
C.
Aqidah
Ahlusaunah wal Jama’ah
Islam , iman dan ihsan adalah trilogi agama yang membentuk tiga
simensi keagamaan meliputi syari’ah sebagai realitas hukum, tariqah sebagai
jembatan menuju haqiqah yang merupakan puncak kebenaran esensial. Ketiganya
sisi tak terpisahkan dari keutuhan risalah yang dibawa oleh Rasulullah
SAW. Yang melahirkan kesatuan aspek
eksoterisme (lahir) dan esoterisme (batin). Tiga simensi agama ini (Islam,Iman
, ikhsan), masing-masing saling melengkapi satu sama lain. Keislaman seseorang
tidak akan sempurna tanpa mengintegrasikan keimanan dan ke-ihsan-an. Ketiganya
harus berjalan seimbang dalam perilaku dan keagamaan umat.
Imam Izzuddin bin Abdisaalam mengatakan,”hakikat islam adalah
aktifitas badaniah (lahir) dalam menjalankan kewajiban agama, hakikat iman
adalah aktifitas hati dalam kepasrahan, dan hakikat ihsan adalah aktifitas ruh
dalam penyaksian kepada Allah.
1.
Teologi Abu
Hasan al-Asy’ari
A.
Pokok pemikiran
teologi al-Asy’ari
Formulasi
pemikiran al-asy’ari, secara esensial menampilkan sebuah upaya sintesis antara
formulasi ortodoks ekstrem pada satu sisi dan mu’tazilah pada sisi lain. Corak
pemikiran yang sintesis ini menurut Watt di pengaruhi oleh teologi Kullabiah,
yaitu teologi sunni yang dipelopori Ibn Kullab (w.854 M). Pemikiran al-Asy’ari
yang terpenting adalah sebafai berikut.;
a.
Tuhan dan
sifat-sifat-NYA
Menurut
al-Asy’ari bahwa allah memiliki sifat-sifat yang bertentangan dengan
Mu’tazilah, yaitu sifat-sifat tersebut seperti mempunyai tangan dan kaki, tidak
boleh diartikan secara harfiah, tetapi secara simbolis. Selanjutnya al-Asy’ari
berpendapat bahwa sifat-sifat Allah unik dan tidak dapat dibandingkan dengan
sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip. Sifat-sifat Allah berbeda dengan
(Zat) Allah, tetapi sejauh menyangkut realitasnya tidak terpisah dari esensi-Nya.
b.
Kebebasan dalam
berkehendak
Manusia
mempunyai kemampuan untuk memilih dan menebtukan serta mengaktualisasikan
perbuatannya. Untuk menengahi pendapat antara Jabariah dan Mu’tazilah,
al-Asy’ari membedakan antara khaliq dan kasb. Menurutnya Allah adalah pencipta
(khaliq) perbuatannya, sedangkan manusia adalah yang mengupayakannya,(kasb).
c.
Akal dan Wahyu,
dan kriyeria baik dan buruk
Dalam
menentukan baik dan buruk al-Asy’ari lebih mengutamakan wahyu daripada akal,
sementara Mu’tazilah mengutamakan akal dan wahyu.
d.
Al-Qur’an itu
Qadim
Al-Asy’ari
mengatakan bahwa walaupun Al-Quran terdiri atas kata-kata, huruf dan bunyi,
semua itu tidak melekat pada esensi Allah dan karenanya tidak qadim. Harun
Nasution mengatakan bahwa al-Qur’an bagi Al-Aay’ari tidaklah diciptakan.
e.
Melihat Allah
Al-Asy’ari
berpendapat bahwa Allah dapat dilihat di akhirat., tetapi tidak digambarkan.
f.
Keadilan
Allah tidak
memiliki keharusan apapun karena Allah adalah penguasa mutlak.
g.
Kedudukan orang
berdosa
Al-Asy’ari
berpendapat bahwa mukmin yang berbuat dosa adalah mukmin yang fasik sebagai
iman dan tidak mungkin hilang karena dosa selain kufur.
B.
Teologi Abu
Manshur al-Maturidi
A.
Pemikiran
Teologi Al-Maturidi
a.
Akal dan wahyu
Dalam pemikiran
teologinya al-Maturidi mendasarkan pada al-Quran dan akal. Dalah hal ini
pandangannya hampir sama dengan al-Asy’ari . Meskipun , menurut al-Maturidi
untuk mengetahui tuhan dan kewajiban mengetahui tuhan dapat diketahui dengan
akal.
b.
Perbuatan
manusia
Menurut
al-Maturidi perbuatan manusia adalah ciptaan tuhan karena segala sesuatu dalam
wujud ini adalah ciptaaNya. dalam
hal ini beliau mempertemukan antara ikhtiar dengan qudrat Tuhan sebagai
penciptaan manusia. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara ikhtiar
dengan qudrat Tuhan.
c.
Kekuasaan dan
kehendak mutlak Tuhan
Menurut
al-Maturidi Tuhan tidak sewenang-wenang tetapi perbuatan dan kehendakNya itu
berlangsung secara hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya
sendiri.
d.
Sifat Tuhan
Menurut
al-Maturidi sifat Tuhan tidak dikatakan esensi-Nya dan
bukan pula lain dari esensi-Nya. Dalam hal ini
pendapat al-maturidi berbeda dengan al-Asy’ari namun lebih dekat dengan faham
Mu’tazilah.
e.
Pelaku dosa
Besar
Orang yang
berlaku dosa besar tidak kafir dan tidak kekal didalam neraka, walaupun ia mati
sebelum ber-taubat. Hal ini karena Tuhan telah menjanjikan bahwa akan
memberikan siksaan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya.
C.
Pokok Aqidah
Aswaja
1.
Pahamnya
seorang muslim dan Hal dosa
Golongan Aswaja
berpendapat bahwa suatu golongan dapat dianggap sebagai muslim apabila memenuhi
tiga syarat yaitu:
Ø Mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisannya.
Ø Ucapan itu di ikuti oleh kepercayaan batinnya
Ø Dibuktikan dengan amal yang nyata.
Adapun tentang
dosa Aswaja berpendapat bahwa orang yang meninggalkan kewajiban dan mengerjakan
dosa yang sampai ia mati belum bertaubat, maka orang tersebut dihukumi sama
dengan orang mukmin yang mengerjakan maksiat.
2.
Tentang
sifat-sifat Allah
Menurut
Ahlussunah wal Jama’ah Allah itu satu (ahad),unik,qadim,dan wujud. Dia
bukan substansi, bukan tubuh, bukan oksigen, tidak terbatas oleh arah dan
ruang. Dia memiliki sifat seperti mengetahui, hidup, berkuasa, berkehendak,
mendengar, melihat dan lain-lain. Menurtnya, prinsip-prinsip bahwa Tuhan itu
unik adalah karena pada dasarnya berbeda dengan sifat-sifat makhluk-Nya dan
dengan doktrin “mukallaf”, atau perbedaan mutlak.
3.
Tentang Melihat
Dzat Allah di Akhirat
Ahlussunah
meyakini kaum mukmin akan melihat Allah dengan mata kepala mereka sendiri,
kelak di akhirat. Keyakinan ini termasuk wujud iman kepada Allah, malaikat
Allah , kitab-kitabnya dan Rasulnya. Di akhirat mereka akan melihat secara
jelas , bagaikan melihat matahari yang bersih .
4.
Tentang
Perbuatan Manusia
Ahlussunah
mengatakan bahwa perbuatan manusia mempunyai kemampuan yang berpengaruh atas
segala perbuatannya dengan dengan Izin Allah SWT. Manusia juga mempunyai
pilihan ikhtiar , tetapi manusia dipaksa atas pilihannya.
5.
Tentang
Keadilan Allah
Assunah
berpendapat bahwa Allah menciptakan segala perbuatan hamba-Nya.
Dia berkehendak atas segala perbuatan makhluk-Nya, baik maupun buruk.
6.
Tentang Janji
dan Ancaman
Dasar pemikiran
Ahlussunah ialah bahwa Allah itu pemilik mutlak atas semua makhluk-Nya. Dia
berbuat apa saja yang ia kehendaki dan menghakimi segala sesuatu menurut
kehendak-Nya.
D.
Dasar dan
sumber Hukum Ahlusaunah
1.
Al-Qur’an
Al-Qr’an
merupaka firman Allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad Saw. Melalui malaikat jibril yang termaktub di dalam
mushaf yang diriwayatkan kepada umat manusia secara mutawatir, yang membacanya
merupakan ibadah.
Al-Qur’an
merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum.karena al-Qur’an
merupakan kalam Allah yang merupakan petunjuk bagi manusia dan di wajibkan
untuk berpegang teguh pada Al-qur’an. Selanjutnya mengenai kehujjahan
al-qur’an, semua umat sependapat bahwa al-qur’an merupakan hujjah bagi setiap
mualim, karena dia adalah wahyu dan kitab Allah yang sifat periwayatannya
mutawatir.
2.
Assunah
Kedudukan
sunnah sebagai sumber dan dalil ditinjau dari segi fungsi sunnah, yakni
menjelaskan maksud ayat-ayat al-qur’an, meng-taksish
ayat-ayat al-qur’an yang bersifat umum, mengukuhkan dan mempertegas kembali
ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam al-qur’an, serta menentukan hukum baru menurut zahir-Nya
tidak terdapat di dalam al-qur’an.
Sementara itu
di dalam as-sunnah yang merupakan sumber hukum kedua setelah al-qur’an sendiri
tidak hanya mencakup sunnah Nabi saja, tetapi di dalamnya termasuk sunnah
sahabat Nabi.
3.
Ijma’
Ijma’ dapat
dipahami bahwa di dalamnya terdapat unsur-unsur yakni adanya seluruh
kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat Islam, suatu Kesepakatan yang
dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas, yang melakukan kesepakatan tersebut
adalah mujtahid, kesepakatan tersebut setelah wafatnya Rasulullah Saw.,)
selanjutnya yang disepakati itu adalah hukum syara’ mengenai suatu masalah atau
peristiwa hukum tertentu.
4.
Qiyas
Kias menurut
Ibnu as-Subki adalah ”menanyakan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yang lain
karena ada kesamaan ‘illah (alasan) hukum menurut mujtahid yang
menyamakan hukumnya. Adapun unsur-unsur qiyas adalah sebagai berikut :
a.
Al-ashl (sesuatu
yang telah di tetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nash, baik berupa
al’qur’an maupun sunnah).
b.
Al-far’u ialah masalah yang hendak di kiaskan yang tidak ada nash yang
menetapkan ketentuan hukumnya
c.
Hukum ashl
ialah hukum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu di tetapkan
oleh nash tertentu, baik dari al-quran maupun sunnah.
d.
‘IIIah ialah suatu sifat yang yata dan berlaku setiap kali suatu
peristiwa terjadi, dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum dari suatu
peristiwa hukum.
BAB
III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ahlussunah wal Jama’ah merupakan sebuah aliran yang di
ikuti mayoritas orang yang yang selalu berkomitmen berpegang teguh pada ajaran
Rasul dan para sahabat dalam hal aqidah, mupun yang lainnya. Didalam aliran
Ahlussunah wal Jama’ah para pengikut aliran ini mengikuti pemikiran dari Abu
Hasan al-Asy’ari dan Abu Mashur al-Maturidi. Dimana suatu golongan yng
mengikuti salah stu dari dua pencetus pemikian didalam Ahlussunah wal Jama’ah
mereka merupakan mayoritas yang berpegang teguh dengan ajaran Rasull dn para
sahabat-shabatnya.
Ahlussunah wal Jama’ah sebagai suatu alairan yang
senantiasa berpegang teguh dan menjaga komitmen atas ajaran yang dibawa oleh
Nabi muhammad saw, mengambil dasar-dasar dan sumber hukum dari berbagai aspek,
diantaranya adalah pengambilan Al-Qur’an sebagai dasar dan sumbur hukum,
kemudian Assunah yang merupakan penjelas dari ayat-ayat yang berda didalam
Al-Qur’an, selain itu ada Ijma’ yang mengandung kesepakatan dari seluruh
mujtahid dan kalngan Ulama, kemudian Qiyas yang berarti menyamakan suatu hukum
permasalahan dengan permasalahan lainnya.
DAFATAR PUSTAKA,
Dr.K.H. Muchotab Hamzah, MM. Dkk. Pengantar Studi Aswaja An-Nahdliyah,
cet.I.(Yogyakarta; Lkis, 2017)
KH. Abdurrahman Navis, Lc, M.H.I. dkk. Risalah Ahlussunah Waljama’ah, cet.I
(Surabaya; Khalista, 2012).
K.H. Muhyiddin Abdusshomad, Hujjah NU, cet.Iv (Surabaya; Khalista, 2014).
[1] Munawir, Kajian Hadis Dua mazhab Ahl
al-Sunnah wa- al-Jama’ah (STAIN Press), hal. 1.
[2] Muchotob Hamzah, dkk. Pengantar Studi
Aswaja An-Nahdliyah, (Yogyakarta; Lkis, 2017), hal. 40-41. “mengutip dari” Said
Aqli Siraj, Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta; LKPSM,
1997), hal. 17-18.
[3] Muchotob Hamzah, dkk. Pengantar Studi
Aswaja An-Nahdliyah, (Yogyakarta; LkiS, 2017), hl.40-41. “mengutip dari”
Sirdjuddin Abbas, Aqidah Ahlussunahh Wal Jama’ah, (jakarta; Pustaka
Tarbiyah,1983), hal.16.